PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 8
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Setiap pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ke dalam wilayah Negara
dikenakan Tindakan Karantina. (2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan: a. pemeriksaan; b. penahanan; c. penolakan; d. pemusnahan; dan/atau e. pembebasan.
