PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 18
BAB 5 — TEMPAT PEMASUKAN
Setiap Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut: a. pelabuhan laut : Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau b. bandar udara : Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, Ngurah Rai di Denpasar dan Hasanuddin di Makassar.
