PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 17
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya tindakan karantina dibebankan kepada Pemilik atau kuasanya. (2) Dalam hal pemusnahan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik karena tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, biaya pemusnahan dapat dibebankan kepada anggaran badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang karantina ikan.
