PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 16
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA
Dalam hal Tindakan Karantina berupa penahanan, penolakan, dan pemusnahan yang dilakukan oleh Petugas Karantina telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Petugas Karantina tidak dapat diajukan tuntutan ganti kerugian.
