PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 15
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Terhadap pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan tindakan pembebasan dengan menerbitkan Surat Keterangan Benda Lain. (2) Bentuk dan format Surat Keterangan Benda Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
