PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 14
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Setiap tindakan pemusnahan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disaksikan oleh Pemilik atau kuasanya dan instansi terkait, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemusnahan. (2) Apabila Pemilik atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir, pelaksanaan tindakan pemusnahan tetap dapat dilakukan. (3) Bentuk dan format berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
