Pasal 13
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerusakan/kebocoran pada wadah; b. setelah dilakukan pemeriksaan wadah dan/atau kemasan, Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik telah kadaluarsa; c. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2), dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilengkapi; d. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (2) Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik tidak dikirim kembali ke negara asal; dan/atau e. Pemilik tidak sanggup/tidak bersedia mengirim kembali Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang dibuktikan dengan surat pernyataan. (2) Tindakan pemusnahan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
kepada Pemilik Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik atau kuasanya dengan surat pemusnahan. (3) Bentuk dan format surat pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
