PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 12
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Dalam hal dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemilik atau kuasanya wajib mengirim kembali Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke negara asal, di bawah pengawasan Petugas Karantina. (2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan surat penolakan. (3) Bentuk dan format surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
