PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 11
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, huruf d, dan Pasal 7 ayat (1), dokumen tidak lengkap; b. setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 , dokumen tidak sah dan/atau tidak benar; c. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dan Pasal 10 ayat (2), dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilengkapi; d. tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan/atau
e. tidak dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina.
