PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 10
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan apabila: a. berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b; dan/atau b. Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik tidak diurus atau tidak diketahui Pemiliknya. (2) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan surat penahanan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. (3) Bentuk dan format surat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
