PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 juga berlaku bagi pemasukan sampel Obat Ikan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bagi pemasukan sampel Obat Ikan diganti menjadi
surat keterangan sampel Obat Ikan yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menangani urusan teknis bidang obat ikan. (3) Tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 juga berlaku bagi pemasukan sampel Obat Ikan. (4) Ketentuan mengenai Tindakan Karantina Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemasukan sampel Obat Ikan.
