PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 95
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pembuatan dan penempatan tanda pengenal Kapal Perikanan dilakukan oleh pemilik Kapal Perikanan paling lambat sebelum Kapal Perikanan melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pengangkutan Ikan. (2) Dalam hal pembuatan dan penempatan tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan, Kapal Perikanan tidak dapat melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pengangkutan Ikan.
