Pasal 94
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Tanda pengenal Kapal Perikanan harus ditempatkan pada salah satu bagian Kapal Perikanan yang terlihat dan tidak terhalang Alat Penangkapan Ikan atau alat bantu Penangkapan Ikan. (2) Tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di bawah nama Kapal Perikanan pada: a. bagian atas sisi kiri dan kanan lambung haluan Kapal Perikanan; b. bagian atas sisi kiri dan kanan bangunan akil (gudang atau ruang pembeku), yang dibangun pada haluan Kapal Perikanan; atau c. bagian atas sisi kiri dan kanan bangunan atas Kapal Perikanan. (3) Dalam hal tanda pengenal Kapal Perikanan tidak memungkinkan ditempatkan di bawah nama Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanda pengenal Kapal Perikanan ditempatkan sejajar nama Kapal Perikanan.
