PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 93
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Tanda pengenal Kapal Perikanan ditulis dengan ketentuan: a. cat untuk warna dasar berwarna hitam; dan
b. cat untuk penulisan huruf kapital atau angka berwarna putih. (2) Cat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cat yang memiliki spesifikasi untuk penggunaan di laut.
