PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 92
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Bagi Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage, tanda pengenal Kapal Perikanan harus memiliki dimensi paling sedikit: a. panjang 150 (seratus lima puluh) cm; b. lebar 40 (empat puluh) cm, c. tinggi huruf atau angka paling sedikit:
- 25 (dua puluh lima) cm jika kurang dari 20 (dua puluh) karakter; atau
- 20 (dua puluh) cm jika lebih dari 20 (dua puluh) karakter.
(2) Bagi Kapal Perikanan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, tanda pengenal Kapal Perikanan harus memiliki dimensi paling sedikit: a. panjang 120 (seratus dua puluh) cm; b. lebar 25 (dua puluh lima) cm; c. tinggi huruf atau angka paling sedikit:
- 15 (lima belas) cm jika kurang dari 20 (dua puluh) karakter atau;
- 12 (dua belas) cm jika lebih dari 20 (dua puluh) karakter. (3) Bagi Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 10 gross tonnage, tanda pengenal Kapal Perikanan harus memiliki dimensi paling sedikit: a. panjang 80 (delapan puluh) cm; b. lebar 20 (dua puluh) cm; c. tinggi huruf atau angka paling sedikit:
- 12 (dua belas) cm jika kurang dari 20 (dua puluh) karakter; atau
- 10 (sepuluh) cm jika lebih dari 20 (dua puluh) karakter. (4) Bagi Kapal Perikanan berukuran kurang dari atau sama dengan 5 (lima) gross tonnage, tanda pengenal Kapal Perikanan harus memiliki dimensi paling sedikit: a. panjang 70 (tujuh puluh) cm; b. lebar 20 (dua puluh) cm; c. tinggi huruf atau angka paling sedikit:
- 12 (dua belas) cm jika kurang dari 20 (dua puluh) karakter; atau
- 10 (sepuluh) cm jika lebih dari 20 (dua puluh) karakter.
