Pasal 91
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; d. kode tanda daerah dan jalur Penangkapan ikan; e. kode tanda Alat Penangkapan Ikan; dan f. Nomor Register Kapal Perikanan. (2) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; dan d. Nomor Register Kapal Perikanan. (3) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf c berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; dan d. Nomor Register Kapal Perikanan. (4) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Latih Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf d berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; d. kode tanda daerah dan jalur Penangkapan Ikan; e. kode tanda Alat Penangkapan Ikan; dan f. Nomor Register Kapal Perikanan. (5) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf e berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan;
b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; d. kode tanda daerah dan jalur Penangkapan Ikan; e. kode tanda Alat Penangkapan Ikan; dan f. Nomor Register Kapal Perikanan. (6) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan dan/atau Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf f berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; dan d. Nomor Register Kapal Perikanan (7) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan berukuran kurang dari atau sama dengan 5 (lima) gross tonnage, tanda pengenal Kapal Perikanan berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; dan d. Nomor Register Kapal Perikanan. (8) Ketentuan mengenai kode tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
