Pasal 88
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal Perikanan yang didaftarkan di provinsi dan telah berpindah: a. kepemilikan; dan/atau b. domisili kepemilikan, pada provinsi yang berbeda harus didaftarkan ke provinsi yang dituju dengan melampirkan surat keterangan penghapusan Kapal Perikanan dari provinsi asal. (2) Kapal Perikanan yang telah memiliki Buku Kapal Perikanan yang berubah ukuran dan mengakibatkan perubahan kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan, harus didaftarkan ke provinsi atau Kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan surat keterangan penghapusan Kapal Perikanan dari provinsi atau Kementerian tempat pendaftaran Kapal Perikanan sebelumnya. (3) Kapal Perikanan yang telah memiliki Buku Kapal Perikanan yang berubah daerah Penangkapan Ikan bagi Kapal Penangkap Ikan atau perubahan daerah operasi pengangkutan bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengakibatkan perubahan kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan, harus didaftarkan ke provinsi atau Kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan surat keterangan penghapusan Kapal Perikanan dari provinsi atau Kementerian tempat pendaftaran Kapal Perikanan sebelumnya. (4) Kapal Perikanan yang berpindah kepemilikan, domisili, dan/atau kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diterbitkan Buku Kapal Perikanan baru.
