PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 89
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Setiap Kapal Perikanan harus diberi tanda pengenal Kapal Perikanan.
(2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kapal Penangkap Ikan; b. Kapal Pengangkut Ikan; c. Kapal Pengolah Ikan; d. Kapal Latih Perikanan; e. Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan; dan f. Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan dan/atau g. Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan. (3) Tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; b. tanda daerah Penangkapan Ikan; c. tanda Alat Penangkapan Ikan; d. Nomor Register Kapal Perikanan; dan e. Tonase Kapal Perikanan.
