PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 87
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Setiap Orang untuk mengajukan permohonan penghapusan Kapal Perikanan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya, harus melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Kapal Perikanan dihapus dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA karena beralih kewenangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c, ditambahkan persyaratan berupa:
a. Surat Izin Usaha Perikanan; dan b. bukti kepemilikan Kapal Perikanan.
