Pasal 86
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal Perikanan dihapus dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA dalam hal: a. Kapal Perikanan didaftarkan di negara lain atau berganti bendera kebangsaan; b. Kapal Perikanan dialihfungsikan menjadi nonKapal Perikanan; c. Kapal Perikanan beralih kewenangan pendaftaran; d. pemilik Kapal Perikanan tidak memperpanjang Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan; e. Buku Kapal Perikanan dibatalkan; f. Kapal Perikanan yang berdasarkan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara; g. Kapal Perikanan yang berdasarkan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan; h. Kapal Perikanan tidak dapat digunakan lagi sebagai Kapal Perikanan karena tenggelam atau kandas; i. Kapal Perikanan tidak dapat digunakan lagi sebagai Kapal Perikanan karena terbakar; j. Kapal Perikanan ditutuh (scrapping); dan/atau k. pemilik Kapal Perikanan melakukan pemalsuan Buku Kapal Perikanan. (2) Terhadap Kapal Perikanan yang dihapus dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan surat keterangan penghapusan Kapal Perikanan. (3) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan.
(4) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan oleh pemilik Kapal Perikanan yang baru. (5) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf k, tidak dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan. (6) Penghapusan Kapal Perikanan dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan pemilik Kapal Perikanan, kecuali untuk penghapusan Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf k. (7) Peralihan kewenangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. peralihan kewenangan pendaftaran dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat atau sebaliknya; atau b. peralihan kewenangan pendaftaran antarpemerintah provinsi. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat keterangan penghapusan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
