PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 85
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Kapal Perikanan dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; dan/atau b. bimbingan teknis dan/atau asistensi pelaksanaan pendaftaran Kapal Perikanan di provinsi.
