PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 84
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Direktur Jenderal atau gubernur melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan. (2) Direktur Jenderal atau gubernur berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menerbitkan Buku Kapal Perikanan perubahan, dalam hal hasil verifikasi sesuai; atau b. menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, dalam hal hasil verifikasi tidak sesuai.
