Pasal 83
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Setiap Orang untuk melakukan perubahan Buku Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat: a. perubahan identitas pemilik Kapal Perikanan dan/atau identitas Kapal Perikanan; atau b. notifikasi perlunya perubahan Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b. (3) Perubahan identitas pemilik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. nama pemilik Kapal Perikanan dan/atau penanggung jawab Korporasi; b. alamat pemilik Kapal Perikanan; dan/atau
c. nomor dan tanggal Grosse Akta Kapal atau pas kecil. (4) Perubahan identitas Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. nama Kapal Perikanan; b. jenis Kapal Perikanan; c. jenis Alat Penangkapan Ikan; d. merek, tipe, nomor seri, dan daya dorong mesin penggerak utama; e. jumlah dan kapasitas palka ikan; f. tanda pengenal Kapal Perikanan; g. Tonase Kapal Perikanan; h. ukuran Kapal Perikanan, meliputi panjang keseluruhan, panjang, lebar, dan dalam; dan/atau i. bangunan Kapal Perikanan.
