PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 82
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Direktur Jenderal atau gubernur melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan. (2) Direktur Jenderal atau gubernur berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. membubuhkan tanda validasi, dalam hal hasil verifikasi sesuai; atau b. menyampaikan notifikasi perlunya perubahan Buku Kapal Perikanan kepada pemohon, dalam hal hasil verifikasi tidak sesuai.
