PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 81
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Permohonan validasi Buku Kapal Perikanan diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhir Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan. (2) Pemilik Kapal Perikanan mengajukan permohonan validasi Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya, dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan; dan b. melampirkan:
Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
dokumentasi pemeriksaan kelaikan Kapal Perikanan; dan 3) Grosse Akta Kapal atau pas kecil, dalam hal Buku Kapal Perikanan diterbitkan sebelum memperoleh Grosse Akta Kapal atau pas kecil.
