PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 80
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Dalam rangka memastikan kesesuaian data dalam Buku Kapal Perikanan dengan kondisi dan kelaikan Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dilakukan validasi Buku Kapal Perikanan. (2) Validasi Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. (3) Validasi Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kapal Perikanan milik Nelayan Kecil.
