PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 79
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan.
(2) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menerbitkan Buku Kapal Perikanan, dalam hal hasil verifikasi sesuai; atau b. menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, dalam hal hasil verifikasi tidak sesuai. (3) Buku Kapal Perikanan dibatalkan dalam hal persyaratan yang dilampirkan dalam penerbitan Buku Kapal Perikanan terbukti tidak benar, dinyatakan batal, dan/atau dinyatakan tidak sah oleh instansi yang berwenang.
