PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 76
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal Perikanan milik orang INDONESIA yang dioperasikan di WPPNRI dan/atau di Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan INDONESIA. (2) Kapal Perikanan yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti identitas berupa Buku Kapal Perikanan dan Nomor Register Kapal Perikanan. (3) Pendaftaran sebagai Kapal Perikanan INDONESIA dilakukan secara elektronik. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
