PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 75
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Inspeksi Kapal Perikanan, pengujian Kapal Perikanan, dan pemeriksaan kelaikan Kapal Perikanan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil lingkup Kementerian; dan b. lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan pemeriksaan kelaikan Kapal Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan c. memperoleh pengukuhan oleh Direktur Jenderal. (3) Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
