PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 74
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Dalam rangka perawatan lambung Kapal Perikanan harus dilakukan pemeriksaan alas. (2) Pemeriksaan alas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. untuk pertama kali; dan b. secara berkala.
(3) Pemeriksaan alas untuk pertama kali sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka memperoleh: a. surat keterangan docking atau galangan; atau b. surat keterangan tukang yang diketahui oleh kepala Pelabuhan Perikanan, camat, atau lurah/kepala desa setempat. (4) Pemeriksaan alas secara berkala sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b meliputi: a. Kapal Perikanan berbahan material:
- kayu, dilakukan 1 (satu) tahun sekali;
- fiberglass, dilakukan 1 (satu) tahun sekali; dan
- material baja dilakukan 2 (dua) tahun sekali. b. Kapal Perikanan yang tersertifikasi oleh Badan Klasifikasi, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Klasifikasi.
