PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 73
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Permohonan pembaruan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. (2) Ketentuan mengenai penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
