Pasal 72
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktur Jenderal atau kepala Pelabuhan Perikanan unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan. (2) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai, Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan melaksanakan pemeriksaan kelaikan Kapal Perikanan. (3) Hasil pemeriksaan kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal atau kepala unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (4) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, Direktur Jenderal atau kepala unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal menerbitkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. (5) Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun. (6) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai atau laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Direktur Jenderal atau kepala unit pelaksana teknis
lingkup Direktorat Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan. (7) Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun atau dimodifikasi dan telah dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) yang dituangkan dalam berita acara pengujian, dapat diterbitkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan tanpa dilakukan pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan. (8) Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dibatalkan dalam hal persyaratan yang dilampirkan dalam penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan terbukti tidak benar, dinyatakan batal, dan/atau dinyatakan tidak sah oleh instansi yang berwenang. (9) Ketentuan mengenai bentuk dan format Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
