PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 77
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pendaftaran Kapal Perikanan yang menjadi kewenangan Menteri dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pendaftaran Kapal Perikanan yang menjadi kewenangan gubernur dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
