PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 6
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Direktur Jenderal berdasarkan data Log Book Penangkapan Ikan yang telah divalidasi oleh Validator: a. melakukan analisis data; dan b. memberikan rekomendasi kebijakan. (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan tahapan: a. penarikan data dari sistem; b. penyiapan data set; c. pengolahan dan analisis data; dan d. penyusunan laporan analis data Log Book Penangkapan Ikan. (3) Rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil analisis data Log Book Penangkapan Ikan.
