Pasal 5
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan dengan Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage, yang akan melakukan pengisian Log Book Penangkapan Ikan secara manual harus mendapatkan formulir Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan. (2) Formulir Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebelum Kapal Penangkap Ikan meninggalkan Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan. (3) Formulir Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diisi, harus diserahkan setelah mendaratkan ikan oleh nelayan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan yang ditunjuk. (4) Penunjukan Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas atau kepala unit pelaksana teknis Pelabuhan Perikanan sesuai dengan kewenangannya. (5) Nelayan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisi dalam Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
