Pasal 4
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage harus dilengkapi dengan Log Book Penangkapan Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage harus dilengkapi dengan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan. (3) Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi di atas Kapal Penangkap Ikan dan menjadi tanggung jawab Nakhoda. (4) Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi: a. di atas Kapal Penangkap Ikan; atau b. di darat setelah mendaratkan ikan hasil tangkapan, dan menjadi tanggung jawab nelayan.
(5) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya dan tepat waktu.
