PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 3
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Log Book Penangkapan Ikan diisi oleh Nakhoda atau nelayan secara: a. elektronik melalui E-Log Book; atau b. manual. (2) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan secara elektronik melalui E-Log Book sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk setiap Kapal Penangkap Ikan. (3) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage.
