Pasal 2
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Log Book Penangkapan Ikan disusun berdasarkan jenis Alat Penangkapan Ikan. (2) Log Book Penangkapan Ikan untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; b. Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan pukat cincin, huhate, huhate mekanis, dan tonda; dan c. Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan lainnya.
(3) Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data: a. Kapal Penangkap Ikan; b. Alat Penangkapan Ikan; c. daerah Penangkapan Ikan; dan d. ikan hasil tangkapan. (4) Untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage menggunakan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan. (5) Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 4 (empat) rangkap: a. lembar warna putih untuk diserahkan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan di tempat ikan didaratkan; b. lembar warna merah untuk disimpan di Kapal Penangkap Ikan atau pemilik Kapal Penangkap Ikan; c. lembar warna biru untuk disimpan oleh Nakhoda atau nelayan; dan d. lembar warna kuning untuk diserahkan kepada Kapal Pengangkut Ikan bila melakukan kegiatan alih muatan. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai bentuk dan format Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan format Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Ketentuan mengenai bentuk dan format Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
