Pasal 7
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menghasilkan: a. tingkat kepatuhan Kapal Penangkap Ikan; b. tingkat penerapan Log Book Penangkapan Ikan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan; dan c. keragaan perikanan di WPPNRI. (2) Keragaan perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. hasil tangkapan total; b. komposisi jenis hasil tangkapan per pelabuhan; c. komposisi jenis hasil tangkapan per Alat Penangkapan Ikan; d. hasil tangkapan ikan per Alat Penangkapan Ikan per WPPNRI; e. upaya Penangkapan Ikan per WPPNRI berupa sebaran ukuran range gross tonnage Kapal Perikanan per Alat Penangkapan Ikan per WPPNRI
dan data operasional Penangkapan Ikan lainnya di setiap WPPNRI; f. tren upaya Penangkapan Ikan per Alat Penangkapan Ikan dan per WPPNRI dan tren pemanfaatan sumber daya ikan; g. komposisi jenis hasil tangkapan yang dikelompokkan sebagai spesies yang terkait secara ekologis; dan h. musim Penangkapan Ikan. (3) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim analisis data yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
