Pasal 59
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Uji kemiringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui berat kosong dan titik berat Kapal Perikanan. (2) Uji kemiringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk Kapal Perikanan yang memenuhi syarat untuk diklasifikasikan oleh Badan Klasifikasi. (3) Kapal Perikanan yang memenuhi syarat untuk diklasifikasikan oleh Badan Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Kapal Perikanan buatan dalam negeri dengan ukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage; dan b. Kapal Perikanan buatan luar negeri. (4) Uji kemiringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan umum pengujian:
informasi awal dan kondisi Kapal Perikanan saat pengujian;
isi tangki;
pengaturan penambatan dan kondisi lingkungan;
beban uji;
bandul;
peralatan yang ada di atas Kapal Perikanan; dan
trim dan stabilitas. b. pengujian kemiringan dan pencatatan data:
pengukuran sarat air dan massa jenis air;
pemindahan beban pengujian; dan
data cuaca.
