Pasal 58
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Setiap Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun atau dimodifikasi harus dilakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji kemiringan; b. uji coba berlayar; c. uji coba Penangkapan Ikan; dan d. uji coba ruang penyimpanan ikan. (3) Uji coba Penangkapan Ikan dan uji coba ruang penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dikecualikan bagi Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage. (4) Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun sebagaimana ayat (1) merupakan Kapal yang telah menyelesaikan pembangunan pada tahun 2024.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri. (6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
