PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 57
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pemilik, operator Kapal Perikanan, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau kepala Pelabuhan Perikanan di tempat Kapal Perikanan berada dalam hal terjadi perombakan Kapal Perikanan yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur Kapal Perikanan.
