PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 56
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dinyatakan batal apabila: a. pengukuran dilakukan tidak sesuai dengan metode pengukuran dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a; b. diperoleh secara tidak sah; dan/atau c. digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
