PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 55
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan kembali dalam hal Kapal Perikanan tidak dipergunakan lagi karena: a. ditutuh (scraping); b. tenggelam; c. terbakar habis; atau d. dinyatakan hilang/musnah.
