PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 60
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Uji coba berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui: a. unjuk kerja Kapal Perikanan saat bernavigasi; b. fungsi navigasi; dan c. radio elektronika. (2) Unjuk kerja Kapal Perikanan saat bernavigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. data Kapal Perikanan dan pemeriksaan kondisi Kapal Perikanan; b. kecepatan Kapal Perikanan melawan angin atau didorong angin, meliputi:
- mengukur kecepatan
- putaran mesin; dan
- mematikan paksa mesin Induk. c. pengujian kemudi atau olah gerak Kapal Perikanan, meliputi:
- pergerakan zig-zag; dan
- pergerakan cikar. (3) Fungsi navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. lampu navigasi; b. kompas; c. Automatic Identification System, untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 60 (enam puluh) gross tonnage; dan d. radar Global Positioning System.
