Pasal 52
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dilaksanakan dengan mengukur fisik Kapal Perikanan. (2) Dalam hal data ukuran dari ruangan tidak dapat diperoleh melalui pengukuran fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan gambar rancang bangun Kapal Perikanan sebagai alat bantu untuk memperoleh data ukuran ruangan dimaksud. (3) Dari hasil pengukuran fisik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli Ukur Kapal Perikanan MENETAPKAN Tonase Kapal Perikanan dengan menyusun Daftar Ukur Kapal Perikanan. (4) Daftar Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh pengesahan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan untuk penerbitan Surat Ukur Kapal Perikanan. (5) Pengesahan Daftar Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Direktur Jenderal apabila perhitungan dan pengukuran Kapal Perikanan yang dilakukan telah sesuai dengan metode pengukuran Kapal Perikanan yang digunakan.
