Pasal 51
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas: a. Surat Ukur Kapal Perikanan dalam negeri, dalam hal menggunakan metode pengukuran dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a; dan b. Surat ukur internasional, dalam hal menggunakan metode pengukuran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b. (2) Ketentuan mengenai bentuk dan format Surat Ukur Kapal Perikanan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan format Surat Ukur internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
