Pasal 50
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Daftar Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) disusun sesuai dengan metode
pengukuran yang dipergunakan dan ditandatangani oleh Ahli Ukur Kapal Perikanan yang melakukan pengukuran. (2) Daftar Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan pengesahan. (3) Daftar Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam basis data pengukuran dan diberi nomor sesuai dengan tanggal penerbitan. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format Daftar Ukur Kapal Perikanan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format Daftar Ukur Kapal Perikanan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
