Pasal 49
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Metode pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) untuk Kapal Perikanan meliputi: a. metode pengukuran dalam negeri; dan b. metode pengukuran internasional. (2) Metode pengukuran dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengukur Kapal Perikanan yang akan beroperasi di WPPNRI dan Laut Lepas. (3) Metode pengukuran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengukur Kapal Perikanan yang akan beroperasi ke luar negeri dan/atau yurisdiksi negara lain. (4) Kapal Perikanan yang telah diukur dengan metode pengukuran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diukur ulang dengan metode pengukuran dalam negeri.
