PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 48
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal Perikanan yang telah diukur diberikan Surat Ukur Kapal Perikanan. (2) Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Daftar Ukur Kapal Perikanan. (3) Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan metode pengukuran yang digunakan. (4) Penerbitan Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
